Jumbara , Jumat Bertemu Warga - KIM BAHARI SUKOLILO BARU

Breaking

Post Top Ad

18/06/2021

Jumbara , Jumat Bertemu Warga

 Jumbara , Jumat Bertemu Warga 


Surabaya - Jumbara merupakan salah satu cara pegawai kelurahan agar bisa lebih dekat dalam memberikan pelayanan terpadu ke masyarakat yang terpusat di pos kampung tangguh RW 02 jalan Sukolilo Sukorejo Surabaya, Jumat 18/6/2021


Upaya yang dilakukan pihak kelurahan Sukolilo Baru Kecamatan Bulak Kota Surabaya untuk jemput bola permasalahan yang dihadapi warga mulai dari pelayanan , konseling hingga pengambilan kartu tanda penduduk ini dilakukan sore hingga malam hari.


R. Trikoesfeni Lurah Sukolilo Baru menyatakan "pelayanan dibuat jam-jam setelah pulang kerja yaitu mulai jam 16.00 wib hingga jam 20.00 wib agar warga tetap bisa beraktivitas seperti biasa tanpa harus libur kerja". Tuturnya.



Berikut jenis pelayanan yang disediakan :

1. Pengambilan KTP , KIA, KIS .

2. Pelayanan kependudukan dan umum. 

3. Konseling MBR , BPJS , PKH.

4. Konseling IMB 

5. Pelayanan Nikah 


Sebagai persyaratan pengambilan KIA warga diminta membawa foto copy kartu keluarga , hal ini untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi dan mencocokkan data yang akan diambil.


Sedangkan untuk pengambilan kartu tanda penduduk persyaratannya diminta membawa kartu Kitir elektronik dan kartu keluarga yang akan ditukar dengan KTP yang bersangkutan.


Adapun bagi warga yang ingin konsultasi terkait BPJS maka wajib membawa foto copy kartu keluarga dan foto copy KIS , begitupun dengan pengurusan PKH atau BPNT warga diminta membawa foto copy kartu keluarga dan foto copy kartu PKH.


Pelayanan lainnya yaitu pengurusan akte kelahiran dan akte kematian yang keduanya memiliki perbedaan persyaratan , untuk kelengkapan administrasi yang harus disiapkan pada pembuatan akte Kelahiran yaitu  surat dokter asli ,kartu keluarga asli,  foto copy surat nikah yang sudah di legalisir , foto copy KTP orang tua dan  foto copy dua orang saksi.


"Bagi warga yang ingin mengurus akte kematian anggota keluarga nya maka yang perlu disiapkan adalah surat kematian dari dokter , kartu keluarga asli jenazah , KTP jenazah dan KTP pemohon serta foto copy KTP dua orang saksi". Terang R. Trikoesfeni Lurah Sukolilo Baru (Bunda Tri) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages