Bakesbangpol Dukung Pemberlakuan Jam Malam di Surabaya: Anak-Anak Dilarang Keluar Malam
KIM Bahari di ruang Sekretaris Bakesbangpol Surabaya
Penulis : Tri Eko Sulistiowati
Surabaya - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya mendukung penuh pemberlakuan jam malam di Surabaya. Pemberlakuan jam malam ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama bagi anak-anak. 3 Juli 2025
Diruang sekretaris Bakesbangpol Surabaya, KIM Bahari mendapatkan informasi terkait dukungan penuh dengan adanya jam malam, dimana anak-anak di Surabaya dilarang keluar malam tanpa pengawasan orang tua atau wali. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan dan kecelakaan yang dialami oleh anak-anak.
Maksud dan tujuan pemberlakuan jam malam ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak. Pemberlakuan jam malam ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
"Bakesbangpol mendukung penuh pemberlakuan jam malam di Surabaya karena ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Bambang Udi Ukoro sekretaris Bakesbangpol Kota Surabaya.
Pemberlakuan jam malam ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
"Dari masyarakat, oleh masyarakat" adalah prinsip yang dipegang dalam pemberlakuan jam malam ini. Artinya, pemberlakuan jam malam ini adalah hasil dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, dan dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat". Ujarnya
Dengan adanya pemberlakuan jam malam ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat merasa lebih aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak. "Bakesbangpol Kota Surabaya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan jam malam ini untuk memastikan bahwa tujuan dan maksudnya dapat tercapai". Pungkasnya (*)
No comments:
Post a Comment