Efektivitas WAG Sebagai Sarana Komunikasi Pembinaan Dari Dinkes - KIM BAHARI SUKOLILO BARU

Breaking

Post Top Ad

27/02/2018

Efektivitas WAG Sebagai Sarana Komunikasi Pembinaan Dari Dinkes

Efektivitas WAG Sebagai Sarana Komunikasi Pembinaan Dari Dinkes


Surabaya - Globalisasi informasi telah banyak dirasakan manfaatnya bagi manusia walaupun ada juga sisi negatif nya , hal itu tergantung bagi pengguna fasilitas informasi utamanya pemegang gadged dengan fitur aplikasi yang beragam , Selasa 27/2/18

Pengumuman yang sifatnya mendadak dan butuh penyampaian informasi yang cepat dan tepat sasaran sampai saat ini media yang cocok adalah Whatsapp grup atau disingkat dengan WAG 

Seperti informasi yang diberikan Diah Andriono petugas kesehatan yang bertugas di puskesmas kenjeran mengalihkan informasi kedinasan terkait peng-spj-an pemberian makanan tambahan bagi lansia yang ada di paguyuban posyandu lansia kecamatan Bulak kota Surabaya 


Info wa dari dinas kesehatan : 
1. Mulai bulan Maret 2018, spj PMT Lansia harus melampirkan fotk di belakang absensi per kegiatan. Foto meliputi: foto nasi/snack, foto menyerahkan PMT, foto kegiatan.
2. UKM/KSM/UPPKS tidak perlu menghindari total pembelian 2 juta, karena berapapun pembelian akan dikenakan pajak daerah dan PPh 23 (tidak dikenakan pajak PPh 22 lagi). Jadi, silahkan menggunakan UKM/KSM/UPPKS sesuai kebutuhan.
Catatan :  Yang masih menggunakan 2 kwitansi dijadikan satu saja kwitansinya
3. Jika mempunyai NPWP pribadi/usaha (boleh pakai NPWP pribadi suami) akan dikenakan PPh 23 sebesar 2%, kalau tidak punya NPWP akan dikenakan 4%.
4. Harus ada nama "UKM/KSM/UPPKS" baik pada stempel maupun pada NOP. Dan harus sama Jika tidak sama , silahkan mengganti stempel/merevisi di DPPK.
Catatan : Untuk stempel harus ada tulisan “ukm/ksm” dan untuk pendaftaran ke dppk akan menjadi tugas dari pegawai puskesmas kenjeran yang sudah ditunjuk
5. Nomor Nota harus  diisi.
6. File Rekap pajak daerah yang di email (setiap bulan) Mohon ditambahkan nomor telp, dan nomor NPWP di kolom sebelah kanan. Dan harus ada nama UKM/KSM/UPPKS yang SAMA dengan stempel. Contoh: UKM Mawar (stempel juga harus UKM Mawar) bukan : Bu Siti/Warung sederhana/UKM Mawar (Padahal stempelnya UKM Mawar)
7. Pajak daerah bisa dibayarkan tiap tgl 17 setiap bulannya, sehingga pada tgl 20 saat mengumpulkan SPJ sudah ada lampiran pajaknya. Untuk PPh 23 harus dibayarkan akhir kegiatan.

Lebih lanjut Diah menginstruksikan " Jangan distempel ya yang KSMnya 2 atau tidak punya NPWP , Foto diprint di kertas HVS seperti PMT balita. Jadi bukan di kertas Foto sedangkan bisa memakai foto bulan kemarin , Jadi sebelum selesai kegiatan SPJ bisa tetap dikumpulkan sebelum tgl 10 namun tetap harus hati-hati  dinota, jangan sampai salah nulis yang sesuai foto".Pungkasnya ( Bunda Tri )

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages