Tukar Uang Baru Itu Riba, Benarkah? - KIM BAHARI SUKOLILO BARU

Breaking

Post Top Ad

23/04/2022

Tukar Uang Baru Itu Riba, Benarkah?

 Tukar Uang Baru Itu Riba, Benarkah?



Menjelang hari raya idul fitri banyak jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan raya, hal ini merupakan bagian dari menjawab kebutuhan masyarakat akan tradisi memberikan uang baru di hari Lebaran yang dilakukan kepada anggota keluarga sesudah melakukan solat Idul Fitri.


Maka tak heran bila kita melewati Bank Indonesia atau bank yang menyediakan layanan tersebut, terdapat antrian panjang bahkan penukaran uang sesi satu yang dibuka pukul 09.00 wib di jam 06.00 wib sudah banyak yang antri.



Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang penjual jasa penukaran uang di jalan-jalan dengan varian harga yang berbeda tergantung kesepakatan transaksi.Seiring dengan hal itu ada beredar WA tentang haramnya penukaran uang baru, terutama yang dilakukan oleh penyedia jasa tukar uang.


Walaupun pada dasarnya ada banyak emak-emak yang memilih jasa tersebut karena berpikiran ditengah repotnya emak-emak menyiapkan perlengkapan lebaran plus antrian bank yang panjang, tentunya ini jadi salah satu solusi dan meringankan beban para emak


Pada kesempatan ini , penulis ingin sedikit membedah hukumnya dari kacamata ilmu fikih muamalah, plus yang terpenting mencari solusi dan jalan keluarnya.


Pertama.  Benar, kalo kita tukar uang tidak secara tunai dan sama nilainya, maka jatuhnya riba. Karena uang memang merupakan barang ribawi. Artinya uang hanya alat tukar, bukan komoditi yang bisa diperjualbelikan.


Misal, uang 500.000 lama ditukar uang baru, tapi yang dikasih oleh si tukang jasa tukar uang hanya 480.000 maka  ini Riba karena ada selisih nilai yang dipertukarkan dan inilah yang diharamkan 


Kedua, Trus, gimana dong solusinya, apa kita cuma berhenti menghukumi di halal haram saja? Padahal bentuk muamalah ini kan banyak diperlukan masyarakat.


Nah, itulah indahnya Islam. Selalu hadir untuk memberi solusi dan kemudahan bagi umatnya, namun tetap berada di atas rambu-rambu syariat yang telah ditetapkan.


Ternyata, solusinya mudah 


Kuncinya ada di "AKAD"  dan  "Cara bertransaksinya".


1. Akad.

Akad yang digunakan adalah akad ijarah (jasa) atas jasa penukaran uang. Sehingga atas jasa itu, penyedia jasa berhak mendapat imbalan sesuai kesepakatan kedua pihak.


Ini sama aja kaya kita minta tolong ke teman, tolong dong tukerin uang 500.000 di bank. Nanti kamu saya kasih 20.000, sebagai upah capek kamu. jadi, penyedia jasa penukaran uang bisa menyampaikan secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantre untuk menukar uang di bank, butuh transportasi, minum, dll. Itulah jasanya.


Besaran upah/jasanya tentu sesuai kesepakatan kedua pihak ya. Misal 20.000. dan seterusnya.


2. Cara Bertransaksi


Nah, ini juga yang sangat penting, agar terhindar dari riba, uang yang dipertukarkan harus sama nilainya. Tidak boleh ada selisih atau perbedaan.


Misal, Jika bu siti ingin menukar uang kepada Pak Tono sebesar 500.000, maka Pak Tono menyerahkan dahulu uang 500.000 ke bu siti tanpa potongan.uang senilai 500.000 ditukar ya harus dikasih senilai 500.000 juga. Tidak kurang tidak lebih.


Setelahnya, baru kita kasih ke penyedia jasa upah yang disepakati. Misalnya upahnya 20.000. Ya itulah yang kita berikan sebagai upah atau uang jasa dia.


Kenapa sah? Karena pak tono menjual jasa beliau yang sudah capek-capek antri di bank buat tukar uang baru tersebut, anggap saja Pak Tono ke Bank butuh bensin buat kendaraan, butuh minum kalau haus nah biaya-biaya itulah yang menjadi harga jasa Pak Tono.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages