Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Regulasi di Sarasehan Jambore Literasi TBM Jatim 2026 - KIM BAHARI SUKOLILO BARU

Breaking

Post Top Ad

15/05/2026

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Regulasi di Sarasehan Jambore Literasi TBM Jatim 2026

 Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Regulasi di Sarasehan Jambore Literasi TBM Jatim 2026



Kediri — Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Jawa Timur sukses menggelar Sarasehan Jambore Literasi TBM Jawa Timur 2026 di PKBM Al Madinah Kediri, dihadiri langsung oleh jajaran instansi pelat merah, legislatif, hingga tokoh pendidikan, Jumat 15 Mei 2026


Acara ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para penggerak literasi dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan para pemangku kebijakan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dalam penguatan gerakan literasi daerah.


Sinergi Para Pemangku Kebijakan


Sarasehan ini menghadirkan dialog interaktif lintas sektor. Beberapa tokoh penting yang hadir dan memberikan komitmennya antara lain:Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur: Dihadiri langsung oleh Dr. Puji Retno Purwanti, M.Hum. selaku Kepala Balai Bahasa Jawa Timur yang bertindak sebagai narasumber pertama.


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Diwakili oleh Ida Sri Wulandari, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Informasi sebagai narasumber kedua.Dewan Pendidikan Jawa Timur: Dihadiri oleh Dr. Kulsum, M.Pd. selaku Sekretaris Dewan Pendidikan sekaligus Penasihat Pengurus Wilayah TBM Jatim.


Legislatif: Perwakilan anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hadir memberikan dukungan politik dan Pengasuh Pondok Pesantren DSI Al-Falah, yang juga dikenal sebagai tokoh penggerak literasi perempuan di Jawa Timur. Penyelenggara: Ketua Forum TBM Jawa Timur, Jauharul Habibie, S.Pd.I. beserta seluruh pengurus daerah.


Penguatan Regulasi Kebahasaan


Dalam pemaparannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Puji Retno Purwanti, M.Hum. menekankan pentingnya landasan hukum dalam pengembangan literasi. 


Ia memaparkan sejumlah regulasi krusial, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 36: Menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

2. UUD 1945 Pasal 32: Mengatur kewajiban negara untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

3. UU Nomor 24 Tahun 2009: Mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Melalui sarasehan ini, Balai Bahasa mengajak seluruh pengelola TBM di Jawa Timur untuk aktif berkolaborasi. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus selaras dengan pelestarian bahasa daerah di ruang publik.


Wadah Evaluasi dan Apresiasi


Ketua Forum TBM Jatim, Jauharul Habibie, menyatakan bahwa Jambore Literasi 2026 bukan sekadar ajang berkumpul. Kegiatan ini menjadi momentum bagi komunitas literasi di 38 kabupaten/kota untuk saling bertanding, berbagi teknik pengelolaan, dan mengevaluasi program kerja bersama dinas terkait. 


Meskipun digelar dalam suasana sederhana di PKBM Al Madinah, acara ini diharapkan mampu menampung seluruh aspirasi demi kemajuan literasi Jawa Timur. (Bunda Tri)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages