Akhir Sebuah Kisah Gedung ex Granat - KIM BAHARI SUKOLILO BARU

Breaking

Post Top Ad

29/09/2017

Akhir Sebuah Kisah Gedung ex Granat

Akhir Sebuah Kisah Gedung ex Granat

Surabaya - Bangunan Jaman Kolonial di Jalan Raya Darmo 8A (Ex. Kantor GRANAT Surabaya) telah rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh Dinas PU kota Surabaya,  Jumat 29/9/17

Dinas PU Kota Surabaya telah menerbitkan  Surat Peringatan I tertanggal 28 Juli 2017 dan Surat Peringatan II tertanggal 2 Agustus 2017, perintah pengosongan dan akan dilakukan pembongkaran.

" Alasan PU saat saya menghadap memenuhi undangan rapat yang datangnya undangan setelah rapat selesai (Akhir Juni 2017) bahwa membongkar gedung di Raya Darmo 8A karena terjadi penyempitan sungai sehingga debit air mrngecil yang masuk pintu air,sehingga menyebabkan kerusakan pintu air." Ujar Mila ketua LSM Drug Free Community

" Yang menjadikan sungai menyempit itu kan Dinas PU sendiri saat memperbaiki pondasi dan saluran air yang melintas di bawah gedung tahun 2015,  lihat sebelum dan sesudah diperbaiki, Dulu alasannya gedung mau dibongkar karena ada sampah yang tersangkut. Giliran masalah sampah teratasi sekarang masalah debit air mengecil" lanjutnya


Pertanyaannya,
Bila memang sudah menjadi rencana pembongkaran berdasarkan Perda 2014, mengapa justru ada perbaikan pondasi gedung di tahun 2015 oleh Dinas PU sendiri.

Dasar Pemerintah Kota Surabaya adalah Perda Kota No.2 Tahun 2014, dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air , lhaaaa gedung ini sudah berdiri jauh sebelum Indonesia Merdeka, dibangun oleh Belanda dan masuk di kawasan pemukiman cagar budaya, kiri kanan gedung tercatat sebagai bangunan cagar budaya. gedung ini tidak dicatat sebagai bangunan cagar budaya karena dianggap bangunan liar karena berada di atas air.

Kebijakan pemerintah kota Surabaya ini dapat diduga melanggar perundang-undangan di atas Perda, yaitu:

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan pasal 38 Pelestarian disebutkan tentang pelestarian Bangunan Cagar Budaya.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 sangat jelas disebutkan pengertian dari Cagar Budaya adalah Bangunan atau situs yang berada di darat dan atau air.

Pertanyaanya...
Apakah perintah perda kota lebih kuat dari pada perintah Undang-Undang yang justru memerintahkan untuk melestarikan bangunan cagar budaya?

Catatan :
Saat ini gedung di bawah pengelolaan LSM Drug Free Community dan tahun 2016-2017 proses direnovasi tanpa menghilangkan nuansa Bangunan kunonya.

Sejarah Gedung :

Dibangun jaman kolonial bila melihat struktur bangunannya, berada di kawasan pemukiman cagar budaya Jalan Raya Darmo.

Tahun 1980 an digunakan PLN untuk gardu pembayaran listrik.

Tahun 1990 an ditinggalkan PLN dan kondisi tidak terawat dihuni oleh penghuni liar sekitar 7 KK.

Tahun 2000 ijin lisan kepada Walikota Surabaya Bapak Soenarto untuk dapatnya digunakan untuk giat Sosial, saat itu Ketua Granat Surabaya adalah Bapak Sonny Wibisono.

Gedung ini sejak tahun 2000-2005 dikelola granat Surabaya, 2005 ditinggalkan oleh granat surabaya ,selanjutnya dikelola oleh Drug Free Community dengan giat penanggulangan bahaya narkoba.

Sejak tahun 2010 digunakan untuk pendampingan pasien HIV dan AIDS serta konseling masalah penyalahgunaan narkoba hingga sekarang

" Saat ini sudah rata dengan tanah dan kami tidak bisa mencegahnya  " pangkas Mila ( Bunda Tri /Mila)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages