Puntadewa , Aplikasi Terkini KTP Non Permanen
Sosialisasi Puntadewa bersama Dispenduk Capil kota Surabaya |
Surabaya - Kelompok Informasi masyarakat dan ketua RW perwakilan kelurahan di delapan kecamatan mendapatkan sosialisasi aplikasi himpun data demografi kawasan (Puntadewa) untuk menghitung jumlah warga nonpermanen. Di convention hall Siola , Senen 21/10/19
Maria Agustin Yuristin, Kabid pendaftaran penduduk Menyampaikan "aplikasi canggih yang dikelola Dispendukcapil ini untuk mendata warga nonpermanen yang ada di RT , RW dan lebih luas ke tingkat Kelurahan , Kecamatan hingga kota Surabaya". Ujarnya
Kerjasama yang baik antar warga diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pokok Puntadewa terutama bagi pegiat informasi masyarakat dengan cara membuka aplikasi nya di http://dispenduk.capil.surabaya.go.id/puntadewa/ melalui Smartphone maupun komputer
RT , RW atau KIM bisa melakukan pendaftaran user terlebih dahulu agar bisa masuk aplikasi dan membantu warga musiman untuk mengisi formulir pendataan penduduk non permanen.
Lebih detail Relita Wulandari , kepala seksi pindah datang (Dispenduk Capil ) memberikan banyak informasi terkait Permendagri nomer 14 tahun 2105 tentang pedoman pendataan penduduk non permanen diantaranya keaktifan pelaporan pemilik rumah kost , kontrakan atau pemilik unit apartemen dan sejenisnya.
"Yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan diketahui pemilik tempat tinggal atau RT dan bukti alasan kedatangan agar bisa di upload dengan maksimal size 200 kb" tutur Wari , kasipem kelurahan Sukolilo Baru
"Yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan diketahui pemilik tempat tinggal atau RT dan bukti alasan kedatangan agar bisa di upload dengan maksimal size 200 kb" tutur Wari , kasipem kelurahan Sukolilo Baru
Setelah mendapat aprovel dari kelurahan penduduk non permanen dapat mencetak sendiri bukti pendataan penduduk non permanen atau dicetak pada e-kios di kelurahan
"Aplikasi ini dibuat untuk mendata penduduk nonpermanen di Surabaya bisa menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM),” lanjutnya (Bunda Tri)
No comments:
Post a Comment