Risma Terapkan Tilang Online e-CCTV
Surabaya - Walikota Surabaya mulai
terapkan sanksi Tilang Online dengan e-CCTV di Surabaya bekerjasama dengan
dishub surabaya dan surabayapolice1.official. Rabu 23/8/17
e-CCTV ini akan bekerja 24 jam dengan
mendeteksi secara cepat pelanggar yang terekam di e-CCTV. Data pelanggar
akan masuk ke server pusat Dishub Surabaya, dan ke LCD Bu Risma. merekam
plat nomor pengendara yang melanggar garis putih, melanggar lampu merah,
melawan arus dll.
.
Saat ini uji coba sudah diterapkan di
perempatan lampu merah Terminal Bratang.
" Hati-hati lur. Masio ga ono Polisi,
awakmu lek ngelanggar tetep terdeteksi di e-CCTV. Dan di tilang online.
Mangkane Ayo sing tertib yo rek. Ojo nakal, ojo kesusu nang dalan,
Dilihatin bu Risma lho " Ujar Shandy dengan logat medok Suraboyoan.
Pengguna jalan yang melintas di trafict
Light depan terminal bratang hati-hati karena ada e tilang bila bapak ibu
melanggar akan kena potret no platnya dan tagihannya pada waktu bayar pajak.
Sekarang sudah mulai uji coba
Siap-siap, Pelanggar Tak Lagi Bisa
Mengelak sebab Bukti Kamera dan Foto langsung terekam , informasi mulai
september 2017 akan dipasang ribuan CCTV di tempat - tempat yang rawan
pelanggaran Lalu Lintas seperti Pedestrian,Traffic Light maupun tempat lain.
Tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah
untuk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan
dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat kerumah alamat sesuai
Nopol bahkan CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas.
Khususnya bagi pengendara yang ingin
berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lebih baik ambil belakangnya
Stop Line. Bahwa Pemerintah kota Surabaya akan menggandeng kerja sama Satlantas
Polrestabes Surabaya ,Kejaksaan Negeri Surabaya ,PN Surabaya dan Dishub
Kota Surabaya maupun instansi lain.
Tri Risma Harini Wali Kota Surabaya
menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah kecelakaan di jalanan
Surabaya terutama di jalanan yang relatif lebar seperti Frontage Road Jalan
Ahmad Yani.
Menurut Risma, seringkali terjadi
kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal, dimana sebagian besar kecelakaan
ini, adalah kecelakaan tunggal.
"Masak harus (mati) konyol seperti
itu. Malah ada beberapa hari lalu, yang melanggar, yang menabrak enggak
apa-apa. Yang ditabrak meninggal. Ini kan merugikan orang lain," ujarnya
saat ditemui di ruang kerjanya,
Risma mengimbau pengguna jalan raya
mematuhi batas kecepatan laju kendaraan meskipun jalan itu lebar atau lengang.
"Kalau aturannya 40 kilometer per jam
ya patuhi. Kita enggak tahu pas di jalan ada apa," katanya.
Karena keprihatinannya ini, Risma bersama
Kombes Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya berencana melaunching tilang
online dengan prasarana kamera dan software yang bisa mencatat nopol pelanggar
dan jenis pelanggaran.
"Nanti nomor platnya akan tercatat.
Kita sudah kondisikan dengan Kejaksaan. Nanti kita koordinasikan dengan
Pengadilan, sehingga nanti semua bisa online. Kita foto, kita tagih ke rumah,
nanti sidangnya online, bayarnya ke Kejaksaan," kata Risma.
Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya, kata
Risma juga akan memasang kamera di setiap ruas pedestrian di Surabaya untuk
memantau pelanggaran oleh pengendara sepeda motor.
Sebab selama ini, kata dia, masih banyak
pengendara motor yang memanfaatkan pedestrian untuk berjalan melawan arus atau
karena alasan lain karena jalanan yang macet.
"InsyaAllah semuanya sudah siap
September ini, Selamat Beraktifitas, Hati" Di Jalan "kata Risma
( Bunda Tri )
No comments:
Post a Comment